ads

Rabu, 13 Jun 2012

10 di tambunan - Google Blog Search


URL Sumber Asal :-

10 di tambunan - Google Blog Search


Gayus <b>Tambunan</b> Sudah Tak Ada <b>Di</b> LP Cipinang | Bisnis Jabar

Posted: 05 Jun 2012 02:46 AM PDT

Gayus Tambunan (bisnis-jabar.com)

BANDUNG (bisnis-jabar.com): Diam-diam Gayus Halomoan Tambunan sudah tak lagi mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Hampir sepekan, Gayus kini menikmati hawa segar Bandung di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat Nasir Almi membenarkan jika terpidana korupsi pajak tersebut sudah mendekam di Sukamiskin.

"Betul itu. Sejak pekan lalu tapi saya lupa persis tanggalnya," saat dihubungi wartawan melalui ponselnya, hari ini Selasa (5/6).

Menurut Nasir, proses perpindahan Gayus dari Jakarta ke Bandung tidak dilatarbelakangi alasan yang luar biasa.  "Hal itu sesuai dengan aturan yang ada sepanjang permintaan itu berdasarkan alasan yang tepat," katanya.

Cipinang memiliki kapasitas terbatas bagi tahanan sedangkan LP Sukamiskin menurutnya masih punya kapasitas besar. Nasir membenarkan jika proses perpindahan tersebut atas permintaan dari Gayus. Namun, ia belum mengetahui alasan perpindahan itu."Saya dengar itu supaya dia (Gayus) dekat dengan keluarga dan supaya lebih tenang," katanya.

Kepala LP Sukamiskin Dewa Putu Gede mengatakan Gayus pindah ke Sukamiskin sejak hari Jumat, tanggal 1 Juni 2012 lalu. "Sampai di Sukamiskin jam 00.15," kata Dewa. Gayus saat ini menempati ruang tahanan di Blok Barat Atas 16.

Gayus terakhir divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini terjerat dalam perkara korupsi dan pencucian uang.  Ia sebelumnya divonis untuk tiga perkara lain, yakni pemalsuan paspor, penggelapan pajak, dan penyuapan dengan total hukuman selama 22 tahun.

Lelaki yang pernah kabur ke Singapura ini disebut melanggar dakwaan pertama yaitu Pasal 12 huruf b ayat 1 dan 2 UU Pemberantasan Korupsi Nomor 31 tahun 1999, dakwaan kedua yaitu Pasal 12 huruf b ayat 1 dan 2, dakwaan ketiga yaitu Pasal 3 ayat 1 (a) tentang UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan dakwaan keempat yaitu Pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999. (k57/yri)

Berita Terkait

0 ulasan:

Catat Ulasan

 

BLOG SABAH

Copyright 2010 All Rights Reserved