ads

Selasa, 4 Oktober 2011

10 di tambunan - Google Blog Search


URL Sumber Asal :-

10 di tambunan - Google Blog Search


rakyatmerdekaonline.com - Bos Gayus <b>Tambunan</b> Sudah Pasrah <b>...</b>

Posted: 01 Oct 2011 03:00 PM PDT

Bos Gayus Tambunan Sudah Pasrah Duluan
Divonis Hakim Tipikor Hari Rabu
Minggu, 02 Oktober 2011 , 05:00:00 WIB

BAMBANG HERU ISMIARSO

  

RMOL.Rabu, 5 Oktober 2011 bakal menjadi hari yang mendebarkan bagi bekas Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak, Bambang Heru Ismiarso. Pada hari itu, bekas atasan Gayus Tambunan ini akan menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Bagaimana sikap Bambang menghadapi vonis itu?

Ketua Majelis Hakim Djup­ria­di telah mengetuk palu sebanyak tiga kali pada persidangan pem­ba­caan duplik Bambang di Pe­nga­dilan Tipikor (28/9). Artinya, rangkaian proses persidangan su­dah memasuki tahap akhir. "Un­tuk selanjutnya, kami, majelis hakim akan menjatuhkan vonis pada hari Rabu 5 Oktober 2011 jam 9 pagi," katanya.

 Seusai sidang pembacaan dup­lik di Pengadilan Tipikor, Bam­bang mengaku pasrah dan tidak bisa berbuat banyak. Me­nu­rut­nya, semua hal terkait pemberian vonis akan diserahkan se­pe­nuh­nya kepada majelis hakim.

"Saya hanya berserah diri ke­pada Allah. Doakan saja semoga semua berjalan lancar," katanya ketika dijumpai Rakyat Merdeka.

 Meski terkesan pasrah meng­hadapi vonis, Bambang sangat me­nyesalkan sikap Jaksa Pe­nun­tut Umum (JPU) yang me­nurut­nya, tidak mempertimbangkan keterangan saksi Gayus Ha­lo­moan Tambunan sebagai fakta per­sidangan. Padahal, menurut dia, keterangan Gayus adalah ke­sak­sian yang jujur. Ketika itu, Ga­yus mengatakan tidak pernah men­dapat arahan khusus dari Ke­pala Seksi Pengurangan Ke­be­ra­tan dan juga Direktur Keberatan dan Banding dalam menelaah keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT).

"Gayus menjelaskan bahwa di­minta penyidik untuk merekayasa kasus agar dapat menjerat ata­san­nya. Itu dilakukan karena merasa sakit hati karena surat pe­ngang­ka­tan jabatan tidak ditand­a­ta­nga­ni saya," ucapnya.

Bahkan, lanjut Bambang, Ga­yus secara terang-terangan di muka Pengadilan Negeri Jakarta Se­latan meminta maaf kepada­nya, Humala Napitupulu dan Johny Marihot Tobing karena per­kara PT SAT ini. Selain itu, Bambang menyatakan, Bank BRI tidak akan memberikan kredit jika aset yang dijadikan agunan masih utang. "Mana mungkin sebuah bank memberikan suatu pinjaman terhadap suatu hal yang masih utang," tuturnya.

Namun, menurut JPU, Bam­bang terbukti melakukan ke­la­laian dalam menelaah keberatan pajak perusahaan yang berkantor di Sidoarjo, Jawa Timur, tersebut.

"Kami tetap memohon hakim memutuskan Bambang Heru Is­miarso bersalah melakukan ko­rup­si bersama-sama dan men­jatuhkan pidana penjara empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider penjara enam bu­lan," kata jaksa Purnomo.

Jaksa menilai, Bambang ter­bukti bersalah mengakibatkan kerugian negara karena tidak mencermati laporan anak buah­nya di Direktorat Jenderal Pajak, da­lam hal ini Gayus Halomoan Tambunan dan Humala Napi­tu­pu­lu. "Terdakwa melakukan per­buatan yang membahayakan pen­dapatan negara, terutama sektor pajak," ujarnya.

Seharusnya, menurut jaksa Pur­nomo, Bambang mencermati laporan Gayus dan Humala yang tidak melakukan pengecekan ke lapangan. Padahal, pengecekan penting dilakukan untuk melihat apakah aset PT SAT tidak me­nga­lami pertambahan nilai selama mereka mengajukan keberatan pajak. "Karena Gayus ternyata ha­nya mempercayai foto-foto aset yang diserahkan wajib pajak," tandasnya.

Jaksa Purnomo juga menilai Bambang melakukan kelalaian karena dalam dokumen persetu­juan terhadap keberatan pajak PT SAT, Bambang menyatakan sudah meminta tanggapan ahli. Padahal sebenarnya, hal tersebut tidak pernah ada. "Jadi, ini suatu ke­bohongan besar dan telah me­lakukan berbagai macam reka­yasa," ujarnya.

Sementara itu jaksa Erni Maramba mengatakan, hal yang memberatkan Bambang ialah sebagai pegawai negeri sipil eselon II

Ditjen Pajak, seharusnya men­jadi contoh terdepan dalam mem­beri teladan masyarakat, tapi jus­tru memanfaatkan sistem yang ada, sehingga bisa menurunkan kepercayaan masyarakat mem­bayar pajak. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, dan menanggung penghidupan keluarganya.

Jaksa kemudian menuding Bambang bersama Gayus Tam­bu­nan telah berbuat tindakan yang merugikan keuangan nega­ra. Menurut jaksa Erni, kerugian negara yang timbul dalam kasus ini mencapai 570, 9 juta rupiah.

Sekadar mengingatkan, dalam perkara ini, tiga orang sudah me­nangguk hukuman. Mereka ialah Gayus Tambunan, Humala Na­pi­tu­pulu dan Maruli Pandapotan. Ga­yus, lantaran didakwa sekali­gus dengan perkara lain, maka hu­kumannya paling berat, yakni 12 tahun penjara.

Sedangkan Hu­mala diputus hukuman 2 tahun pen­jara dan denda Rp 50 juta da­lam tahap banding di Penga­dilan Tinggi DKI Jakarta pada Juni 2011. Adapun Maruli Pandapotan divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta di Pe­nga­di­lan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2011.

Tanpa Penelitian Terima Keberatan Pajak

Reka ulang

Bekas Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Bam­bang Heru Ismiarso dituding JPU melawan hukum. Ia di­ang­gap lalai karena tidak ber­koor­dinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo, Jawa Ti­mur, perihal per­mo­honan kebera­tan pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT).

Dalam dakwaan, jaksa Freddy Simandjuntak menyebutkan, PT SAT selaku wajib pajak menga­jukan keberatan pajak pada Ditjen Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Pa­sal 16 D Nomor 00007/237/04/617/07 Tahun 2004. Atas dasar per­mohonan keberatan itu, KPP Si­doarjo meneruskan per­mo­ho­nan itu kepada Direktorat Ke­be­ratan dan Banding.

Tapi setelah surat keberatan sam­pai pada Bambang, JPU me­nilai Bambang tidak menanyakan lebih dahulu uraian keberatan dari KPP atau Kanwil Pajak se­tempat. Alhasil, pada 4 April 2007, Bambang memberikan dis­posisi kepada Kasubdit Pe­ngu­rangan dan Keberatan dengan perintah untuk menyelesaikan perkara tersebut.

Menurut JPU, meski tak punya argumen dari Kanwil Jawa Timur selaku pemeriksa, Bambang tetap menerbitkan surat tugas No ST-1068/PJ.071/2007 tanggal 9 Mei 2007. Surat itu berisi perintah ke­pada Marjanto (Kasubdit Pe­ngu­rangan dan Keberatan), Maruli Pandapotan (Kasi Pengurangan dan Keberatan), Humala Napi­tupulu (Penelaah Keberatan) dan Gayus Tambunan selaku pelak­sana untuk melakukan penelitian terhadap permohonan keberatan dan penghapusan sanksi ad­mi­nistrasi PT SAT.

Pasca dilakukan pembahasan antara Gayus, Humala dan Hin­darto Gunawan, JPU mendakwa bah­wa Maruli memerintahkan Ga­yus menerima keberatan wajib pa­jak. Sehingga, tanpa melaku­kan pe­nelitian yang tepat dan me­nye­luruh terhadap PT SAT, Ga­yus mem­buat laporan yang di­tuang­kan dalam laporan pene­li­tian No­mor LAP-656/PJ.071/2007 tang­gal 9 Agustus 2007 ten­tang lapo­ran penelitian keberatan PT SAT.

Menurut JPU, setelah laporan itu ditandangani Gayus, Humala, Maruli dan Jhony Marihot Tobing selaku Kasubdit Pengurangan dan Keberatan, laporan itu di­serahkan pada Bambang Heru un­tuk diteliti. Tetapi, setelah Bambang meneri­ma laporan, JPU menuding Bam­bang telah mela­wan hukum kare­na tidak menelitinya.

Bambang malah langsung me­nyetujui konsep laporan yang di­buat Gayus secara asal. Bambang pun menandatangani hasil pene­li­tian tersebut. Artinya, pem­ba­ya­ran pajak yang dilakukan PT SAT se­besar Rp 429, 2 juta dianggap se­ba­gai pem­bayaran lebih dan ha­rus di­­kem­balikan pada PT SAT.

Kasus Seperti Ini Akan Terulang

Hifdzil Alim, Peneliti LSM PUKAT

Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Hifdzil Alim menilai, perkara mafia pa­jak seperti yang menjerat Gayus Tambunan Cs akan terulang se­lama aparat penegak hukum le­m­ah dalam melakukan pe­nga­wasan di Direktorat Jenderal Pa­jak. Karena itu, dia me­nye­ru­kan kepada KPK agar turun ta­ngan mengawasi Ditjen Pajak.  

"Saat ini pengawasan masih sangat lemah. Mungkin, karena se­karang muncul beberapa ka­sus besar, sehingga kasus yang lama menjadi terbengkalai. Ini sebenarnya persoalan klasik yang tak kunjung ada jalan keluar," katanya.

Menurutnya, kasus Gayus tak hanya berhenti sampai ting­kat Direktur Keberatan dan Ban­ding Ditjen Pajak. Hifdzil menilai, kasus seperti itu bisa menjerat pejabat tinggi lainnya di Ditjen Pajak asalkan ada ke­mauan besar dari tim penyidik untuk melakukan  pengem­ba­ngan. "Saat itu yang menjadi pe­nyidiknya Polri kan. Nah, saya harap mereka mau me­ngembangkan perkara itu su­paya tak tebang pilih," ucapnya.

Hifdzil menengarai, kasus seperti itu tak hanya terjadi pada bagian keberatan dan banding Ditjen Pajak saja. Menurutnya, semua sektor di Ditjen Pajak ber­potensi untuk melakukan pelanggaran. "Aparat perlu me­lakukan sisi pencegahan dengan baik. Kalau tidak, maka kasus ini akan terus naik ke permu­kaan," tandasnya.

 Karena itu, dia juga meminta Dirjen Pajak untuk mengawasi dan melakukan pembenahan in­ternal secara mendalam. Se­hing­­ga, seluruh pegawai Ditjen Pajak dapat terkontrol dalam menjalankan tugasnya.

"Sebagai pucuk pimpinan harusnya bisa mengawasi anak buahnya, bahkan jangan ragu untuk memberikan sanksi tegas kepada setiap jenis pelang­garan," katanya.

Ada Dua Hal Belum Terjawab

Didi Irawadi Syamsuddin, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Didi Irawadi Syamsuddin ber­pendapat, meski secara per­la­han rekan-rekan Gayus Tam­bu­nan di Ditjen Pajak dijatuhi hu­kuman penjara oleh majelis ha­kim, namun bukan berarti kasus mafia pajak sudah berakhir. Soalnya, kasus itu masih me­ngandung pertanyaan sangat besar yang belum terjawab hingga kini.

"Pertama, siapa itu yang me­nyuap Gayus. Kemudian siapa pula pejabat tinggi di Ditjen Pa­jak yang juga terlibat dalam ka­sus itu. Kalau dua hal ini belum terjawab, kami di Komisi Hu­kum sangat kecewa dengan pe­nuntasan kasus ini," katanya.

Karena itu, Didi tidak per­caya kalau kasus Gayus ini ha­nya berakhir sampai tingkat Di­rektur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak. Menurutnya, pe­nyidik Polri perlu untuk me­ngembangkan kasus ini sampai tuntas. "Logikanya, Gayus saja da­pat miliaran rupiah. Bagai­mana dengan pejabat tinggi lain­nya. Harus ditelusuri asal usul duitnya itu," ujarnya.

Khusus untuk perkara Bam­bang Heru, Didi meminta ma­je­lis hakim Pengadilan Tipikor mem­berikan vonis maksimal ter­hadap bekas Direktur Kebe­ra­tan dan Banding Ditjen Pajak itu. Menurutnya, pemberian vo­nis maksimal akan memberikan rasa takut bagi para mafia pajak yang hingga kini belum ter­sen­tuh hukum. "Untuk pem­be­la­ja­ran juga pada nantinya," kata politisi Demokrat ini.

Ketua DPP Partai Demokrat ini mengatakan, pajak me­ru­pa­kan sektor yang amat penting bagi suatu negara. Sehingga, lan­jut dia, jika penanganan pa­jak banyak yang menyimpang, maka masyarakat Indonesia akan malas membayar pajak.

Untuk itu, ia menambahkan, ada tiga sistem yang harus di­sertakan untuk reformasi dalam tubuh Ditjen Pajak, yaitu sistem kebijakan, sistem hukum per­pa­ja­kan, dan sistem administrasi perpajakan.

"Saat ini saja, sudah berapa wajib pajak yang belum mau membayar pajak lantaran uangnya itu takut disa­lah­gu­na­kan?" tandasnya. [rm]

    1. sisy (16), pijat, message, terapi kejantanan siap dipanggil ke rumah, hotel, apartemen HP: 0878 8450 2591
      02.10.2011, 08:16 WIB
      Komentator: sisy
      bung arif, ingat bung masih punya hutang sama sisy. yg terakhir kemarin bayarnya masih kurang lho bung

      sisy (16), pijat, message, terapi kejantanan siap dipanggil ke rumah, hotel, apartemen HP: 0878 8450 2591

    2. Pasti Hukuman Ringan...
      02.10.2011, 07:50 WIB
      Komentator: toyib
      Jgn takut bro, korupsi di Indonesia hukumannya ringan2 plus bonus remisi yg banyak...
    3. Iklan gratis harap dihapus
      02.10.2011, 07:12 WIB
      Komentator: arief
      Bung moderator kolom komentar, mohon men- dan memoderasi pemasangan iklan gratis. Ini sudah menyimpang dari tujuan kolom komentar, karena tidak ada kaitannya dengan berita.
    4. LETS KILL ARABIAN OH YEAH
      02.10.2011, 03:20 WIB
      Komentator: sisy (asli, lagi merem melek di hotel sultan lt 2 kamar 201)
      BUNUH SEMUA ARAB IMIGRAN YG ADA DI INDONESIA, BARU NEGARA INI BISA TENANG, BANGSA KITA JADI SERING KENA MUSIBAH, SELALU DITIMPA AZAB BENCANA SEJAK ARAB2 PENDATANG ITU KELIARAN MENEBAR PROVOKASI DAN TEROR DI NEGARA KITA EH DASAR BANGSA HIDUNG KAPSUL, MEREKA BERANI KORUPSI LAGEE! ANJJING NIAN ARAB JINJJING ITU

      sisy (16), pijat, message, terapi kejantanan siap dipanggil ke rumah, hotel, apartemen HP: 0878 8450 2591

    0 ulasan:

    Catat Ulasan

     

    BLOG SABAH

    Copyright 2010 All Rights Reserved